Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Gaji Seorang PNS! Simak Baik-Baik!

Photo by Mufid Majnun on Unsplash

Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan salah satu profesi yang memiliki banyak sekali peminat. Hal tersebut disebabkan karena selain gaji pokok dan tunjangan, seorang PNS akan memperoleh dana pensiun di masa tua nanti.  Tahukah kamu bahwa gaji PNS berbeda-beda?  Gaji seorang PNS berbeda-beda. Hal tersebut disebabkan oleh banyak faktor. Berikut faktor-faktor yang mempengaruhi … Selengkapnya…

Bisakah PPPK Mengajukan Mutasi Seperti PNS? Cek Selengkapnya!

Photo/Liputan6.com/Faizal Fanani

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Daerah (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, definisi mutasi merupakan pemindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat. 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri. Pegawai Negeri Sipil … Selengkapnya…

Keistimewaan PPPK, Bisa Menjabat Sebagai Kepala Sekolah! Ini Syaratnya!

Photo - NET

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyampaikan bahwa guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berkesempatan untuk menjabat sebagai kepala sekolah. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Beliau mengatakan bahwa PPPK memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dengan PNS. PNS difokuskan untuk menyusun kebijakan di … Selengkapnya…

Perbedaan Seleksi CPNS dan PPPK! Perhatikan Baik-Baik!

Tangkapan layar cat.bkn.go.id

Berdasarkan surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang penyelesaian dan penanganan tenaga honorer, Kementerian PAN-RB meminta kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN lagi. Beriringan dengan itu, Kementerian PAN-RB juga menghimbau kepada seluruh pegawai non-ASN agar dapat beralih status menjadi CPNS … Selengkapnya…

Surat Edaran Resmi Penghapusan Status Tenaga Honorer di Tahun 2023

Surat Edaran Resmi Penghapusan Status Tenaga Honorer

Baru-baru ini pada 31 Mei 2022 Menteri Tjahjo Kumolo selaku Menteri PAN-RB telah menandatangani surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang penyelesaian dan penanganan tenaga honorer. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan reformasi birokrasi yakni penataan SDM Aparatur.  Berkenaan dengan hal-hal tersebut, Tjahjo Kumolo meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar:  Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan … Selengkapnya…