Bisakah PPPK Mengajukan Mutasi Seperti PNS? Cek Selengkapnya!

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Daerah (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, definisi mutasi merupakan pemindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat. 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat melakukan mutasi asalkan seluruh syarat telah terpenuhi. 

Lebih lanjut lagi, menurut definisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN bahwa ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada Instansi Pemerintah. 

Dilihat dari definisi tersebut, kedudukan PPPK sama dengan PNS, sama-sama ASN. Jika disimpulkan begitu saja, maka seharusnya PPPK bisa mengajukan mutasi, namun faktanya ada perbedaan yang harus dipahami lagi antara PPPK dan PNS. 

Definisi PPPK

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 juga dijelaskan:

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

pasal 7 ayat 1

PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepeggawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang

pasal 7 ayat 2

PPPK, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dilihat dari namanya saja sudah jelas bahwa PPPK merupakan pegawai yang terikat dengan kontrak kerja. Status kepegawaian PPPK sangat jelas berbeda dengan PNS. PPPK berstatus sebagai pegawai kontrak sedangkan PNS berstatus sebagai pegawai tetap. Oleh karena PPPK terikat dengan kontrak kerja pada suatu instansi, maka seorang PPPK tidak dapat mengajukan pemindahan tempat kerja atau mutasi

Dilarangnya mutasi bagi PPPK dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kekosongan jabatan akibat pindahnya pegawai ke instansi lain. 

Jika PPPK ingin pindah lokasi tempat kerja maka ia bisa mendaftar kembali pada seleksi PPPK sesuai dengan yang diinginkan dengan syarat-syarat yang dibutuhkan.