Cara Mencetak Kartu Bukti Pendaftaran Pendataan Tenaga Non-ASN

Buku Pedoman Pendataan Tenaga Non-ASN

Setelah melengkapi seluruh data yang dibutuhkan dengan benar, tahap terakhir yang harus dilakukan adalah mencetak kartu bukti pendaftaran pendataan tenaga non-ASN. Berikut merupakan tampilan halaman Final Resume dan pendaftar sudah tidak dapat mengubah data dan dokumen yang ada. Pada halaman ini, pendaftar dapat mencetak kembali Kartu Informasi Akun dengan klik tombol “CETAK KARTU INFORMASI AKUN”  … Selengkapnya…

Panduan Mengisi Riwayat Pekerjaan Pada Pendaftaran Pendataan Tenaga Non-ASN

Buku Pedoman Pendataan Tenaga Non-ASN

Tahapan yang tak kalah penting dalam proses pendaftaran pendataan tenaga non-ASN adalah tahap pengisian riwayat pekerjaan. Langkah awal yang harus dilakukan adalah pastikan biodata yang dibutuhkan telah terisi. Lalu klik tombol “Selanjutnya” untuk menyimpan biodata yang telah diisi. Setelah itu pendaftar akan diarahkan untuk mengisi data riwayat pekerjaan.  Baca : Panduan Pengisian Biodata Pada Pendaftaran … Selengkapnya…

Panduan Pengisian Biodata Pada Pendaftaran Pendataan Tenaga Non-ASN

Tangkapan Layar pendataan-nonasn.bkn.go.id

Setelah berhasil melakukan pembuatan akun, jangan lupa untuk mencetak Kartu Informasi Akun.  Baca : Cara Membuat Akun Pada Pendataan Tenaga Non-ASN Langkah selanjutnya yang harus dilakukan pada pendaftaran pendataan tenaga non-ASN adalah melengkapi biodata yang dibutuhkan. Berikut merupakan panduan pengisian biodata pada pendaftaran pendataan tenaga non-ASN:  Akses laman https://pendataannonasn.bkn.go.id Klik tombol “Masuk Akun” yang berada … Selengkapnya…

Mendagri: Honorer Tak Lulus PPPK Bisa Disalurkan Ke BUMN dan BUMD

Photo/humas Kemendagri

Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri baru-baru ini telah meminta kepada Kepala Daerah dan Kementerian/Lembaga agar dapat menyalurkan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi penerimaan PPPK ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  Kami minta kepada teman-teman Kepala Daerah dan Kementerian Lembaga, teman-teman honorer inikan nantinya akan di seleksi, kalau … Selengkapnya…

Kriteria Tenaga Honorer Yang Bisa Mengikuti Seleksi PPPK 2022

SE MENPAN Pendataan Pegawai Non-ASN

Pada Mei lalu pemerintah melalui Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 terkait penyelesaian dan penanganan tenaga honorer. Hal tersebut sebagai upaya  pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK.  Menindaklanjuti surat edaran yang ditandatangani pada Mei lalu, pemerintah melalui KemenPAN-RB kembali mengeluarkan surat … Selengkapnya…