Bisakah PPPK Mengajukan Mutasi Seperti PNS? Cek Selengkapnya!

Photo/Liputan6.com/Faizal Fanani

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Daerah (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, definisi mutasi merupakan pemindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat. 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri. Pegawai Negeri Sipil … Selengkapnya…

Apakah PPPK Hanya Merekrut Honorer di Instansi Pemerintah? Bagaimana Honorer di Swasta?

Photo/BPMI

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menghimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk tidak melakukan perekrutan tenaga kerja non ASN lagi. Pemerintah juga menegaskan bahwa per 28 November 2023 nanti jenis kepegawaian yang ada di Indonesia hanya PNS dan PPPK.  Pemerintah berharap kepada seluruh tenaga kerja honorer maupun tenaga kerja … Selengkapnya…

Keistimewaan PPPK, Bisa Menjabat Sebagai Kepala Sekolah! Ini Syaratnya!

Photo - NET

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyampaikan bahwa guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berkesempatan untuk menjabat sebagai kepala sekolah. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Beliau mengatakan bahwa PPPK memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dengan PNS. PNS difokuskan untuk menyusun kebijakan di … Selengkapnya…

Lulus Seleksi PPPK 2022, Bisakah Mendaftar Pada Seleksi CPNS 2023? 

Seleksi Kompetensi Dasar (Photo/ANTARA FOTO)

Keputusan pemerintah untuk tidak membuka seleksi CPNS pada jalur umum membuat banyak calon pelamar CPNS kecewa. Telah diketahui sebelumnya bahwa seleksi CPNS pada tahun ini tidak dibuka untuk jalur umum, melainkan hanya dibuka pada jalur sekolah kedinasan. Pada tahun ini pemerintah akan lebih berfokus merekrut tenaga ASN pada PPPK 2022.  Rencananya, pemerintah akan menghapuskan status … Selengkapnya…

Perbedaan Seleksi CPNS dan PPPK! Perhatikan Baik-Baik!

Tangkapan layar cat.bkn.go.id

Berdasarkan surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang penyelesaian dan penanganan tenaga honorer, Kementerian PAN-RB meminta kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN lagi. Beriringan dengan itu, Kementerian PAN-RB juga menghimbau kepada seluruh pegawai non-ASN agar dapat beralih status menjadi CPNS … Selengkapnya…