Apakah PPPK Hanya Merekrut Honorer di Instansi Pemerintah? Bagaimana Honorer di Swasta?

Photo/BPMI

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menghimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk tidak melakukan perekrutan tenaga kerja non ASN lagi. Pemerintah juga menegaskan bahwa per 28 November 2023 nanti jenis kepegawaian yang ada di Indonesia hanya PNS dan PPPK.  Pemerintah berharap kepada seluruh tenaga kerja honorer maupun tenaga kerja … Selengkapnya…