Ketentuan Surat Pengalaman Kerja Sebagai Syarat Pendaftaran PPPK 2025 Kejaksaan RI

Kejaksaan Agung Republik Indonesia membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025. Ribuan formasi diperuntukkan bagi tenaga kesehatan untuk penempatan Rumah Sakit milik kejaksaan yakni RS Adhyaksa Jakarta, RS Adhyaksa Banten dan RS Adhyaksa Jawa Timur.

Baca: Jadwal Dan Tempat Pelaksanaan Seleksi PPPK 2025 Kejaksaan RI. 

Pendaftaran dilakukan secara online melalui halaman website https://sscasn.bkn.go.id/ sejak tanggal 2 Juli 2025. Salah satu dokumen persyaratan pendaftaran adalah surat keterangan pengalaman kerja.

Surat Keterangan pengalaman kerja berisi bidang pekerjaan pelamar, tugas dan tanggung jawab pelamar, serta masa kerja pelamar yang dikeluarkan oleh pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Formasi Umum

  • Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
  • Pimpinan/Kepala/Direktur Klinik bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Klinik milik Pemerintah/Swasta;
  • Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit milik Pemerintah/Swasta;
  • Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.

2) Formasi Khusus

  • Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit Adhyaksa;
  • Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Klinik Pratama Adhyaksa pada Kejaksaan Tinggi/unit kerja eselon II.

Dokumen yang diunggah merupakan hasil pindai (scan) asli dari surat keterangan pengalaman kerja.

Baca: Dokumen Persyaratan Dan Tata Cara Mendaftar Pada Seleksi PPPK 2025 Kejaksaan RI