Sebelum mendaftar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 yang dibuka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sebaiknya kamu pahami dulu terkait sistem kelulusan dan informasi penting lainnya!
Baca: Ketentuan Surat Pengalaman Kerja Sebagai Syarat Pendaftaran PPPK 2025 Kejaksaan RI
📝 Sistem Kelulusan
Adapun sistem penilaian kelulusan pada seleksi PPPK 2025 Kejaksaan Agung adalah sebagai berikut:
- Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi terhadap dokumen yang telah diunggah peserta. Adapun kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh Tim Panitia Seleksi Kejaksaan RI pada laman https://biropeg.kejaksaan.go.id/. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id/;
- Kelulusan Seleksi Kompetensi dengan CAT disesuaikan dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB). Adapun yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) adalah peserta yang berada dalam rangking sebanyak 3 (tiga) kali formasi;
- Dalam hal terdapat kebutuhan umum yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, maka dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama, serta berperingkat terbaik;
- Jika terdapat kebutuhan khusus yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, maka dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama, serta berperingkat terbaik;
- Kelulusan akhir ditentukan kemudian oleh Panselnas;
Baca: Jadwal Dan Tempat Pelaksanaan Seleksi PPPK 2025 Kejaksaan RI.
‼️ Informasi Penting Lainnya ‼️
Informasi penting yang wajib kamu tahu sebelum mendaftar pada PPPK 2025 Kejaksaan Agung adalah sebagai berikut:
- Bahwa jawaban Helpdesk atau informasi lainnya yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Pengumuman ini, dinyatakan tidak berlaku dan/atau tidak dapat dijadikan alasan pembenar;
- Berkas lamaran yang dikirim melalui jasa pengiriman/kurir tidak akan diproses;
- Dengan adanya proses sanggah, dalam hal terdapat sanggah yang diterima oleh Pansel CASN Kejaksaan RI, maka pengumuman hasil seleksi akan dilakukan perubahan. Sanggahan hanya dapat diterima apabila kesalahan bukan berasal dari Pelamar dan sanggahan tidak dapat dilakukan dengan cara memperbaiki berkas atau dokumen;
- Peserta yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi sebagaimana ditentukan. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
- Bagi peserta yang mengundurkan diri/dibatalkan/digugurkan setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi/diterima sebagai PPPK Kejaksaan RI, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat;
- Seluruh berkas lamaran maupun seleksi menjadi arsip Kejaksaan Republik Indonesia dan tidak dapat diambil kembali;
- Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (CPNS dan/atau PPPK) untuk periode berikutnya dan dikenakan sanksi ganti rugi sebagai berikut:
- Mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri pada tahap pengumuman akhir hasil seleksi, sebesar Rp25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah);
- Mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri pada penetapan NI PPPK, sebesar Rp30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);
- Mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri setelah menandatangani Perjanjian Kerja, sebesar Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
- Jika pelamar dengan sengaja memberikan dokumen atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur/dibatalkan serta dapat diproses secara hukum;
- Setiap informasi terkait seleksi pengadaan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 akan diumumkan secara resmi melalui website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ dan lnstagram @biropegkejaksaan, Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui kanal informasi tersebut;
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
- Seluruh tahapan seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 tidak dipungut biaya;
- Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan. Peserta maupun pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kejaksaan RI Tahun 2025 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;
- Informasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025, dapat menghubungi:
- Ca// Center ke nomor: +62 811-1919-414 pada hari Senin s.d. Jum’at pukul 08.30 WIB s.d. pukul 16.00WIB; .
- Pengaduan melalui e-mar./: [email protected].