Gaji PPPK Part Time Lebih Kecil? Simak Faktanya!

Photo by smkmucirebon.sch.id

Sejalan dengan diterapkannya kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 terkait penghapusan tenaga honorer sebelum 28 November 2023, pemerintah menambah status baru dalam kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, ASN terdiri dari dua unsur … Selengkapnya…