Gaji PPPK Part Time Lebih Kecil? Simak Faktanya!

Sejalan dengan diterapkannya kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 terkait penghapusan tenaga honorer sebelum 28 November 2023, pemerintah menambah status baru dalam kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya, ASN terdiri dari dua unsur yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rencananya, pemerintah akan menambah unsur baru yakni PPPK part time. Rencana tersebut dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Berikut merupakan fakta-fakta terkait PPPK part time: 

1. Sebagai pengganti tenaga honorerĀ 

PPPK part time akan menambah status ASN yang semula hanya terdiri dari dua unsur yakni PNS dan PPPK full time. Hal ini disiapkan sebagai solusi pemerintah untuk menghindari 2,3 juta pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.

2. Hanya bekerja sesuai kesepakatan 

Guspardi Gaus selaku anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN menyampaikan PPPK part time tentu berbeda dengan mekanisme kerja tenaga honorer selama ini, sebab ia hanya bekerja berdasarkan waktu yang disepakati, sehingga tak harus seharian bekerja di kantor pemerintah, baik di pusat maupun daerah, seperti tenaga honorer selama ini.

Guspardi menyebut PPPK part time memiliki kelebihan yakni berstatus sebagai ASN atau lebih tinggi dari sebelumnya yang sebagai tenaga honorer. Dia juga diberikan ruang dan kreasi untuk bisa melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar statusnya. 

3. Gaji PPPK part time lebih kecil

Keberadaan PPPK part time dinilai tidak akan menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai. Pasalnya gajinya tidak akan lebih besar dari tenaga honorer yang akan dihapus.

Terkait kepastian gaji PPPK part time, Guspardi menyebut DPR RI dan pemerintah belum membahasnya.

“Namanya paruh waktu (part time) itu kan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full time. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan. Nggak mungkin lah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak,” tutur Guspardi.