Tenaga Honorer Dihapus, Digantikan Dengan ASN Part Time?

Guspardi Gaus selaku anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN yang juga menjabat sebagai anggota Komisi II DPR menyatakan akan dibuka status baru bagi ASN, yakni PPPK paruh waktu

“Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu atau part time,” kata Guspardi

Guspardi menjelaskan, PPPK Paruh Waktu itu dihadirkan guna mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.

Kebijakan pemerintah untuk menghapus tenaga honorer pada 2023 tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri PAN-RB yang saat itu menjabat yakni Menteri Tjahjo Kumolo

Menteri PAN-RB saat ini, Abdullah Azwar Anas, menegaskan tidak akan ada PHK massal dalam menyelesaikan penghapusan tenaga honorer sebelum 28 November 2023.

Kembali disampaikan oleh Guspardi bahwa PPPK part time tentu berbeda dengan mekanisme kerja tenaga honorer selama ini, sebab ia hanya bekerja berdasarkan waktu yang disepakati, sehingga tak harus seharian bekerja di kantor pemerintah, baik di pusat maupun daerah, seperti tenaga honorer selama ini.

Disebabkan jam kerja yang lebih fleksibel, maka sistem gajinya juga berbeda, karena akan disesuaikan dengan jam kerjanya. Dengan begitu, 2,3 juta tenaga honorer yang akan terdampak penghapusan status pada akhir tahun ini tak akan terkena PHK massal, pengurangan pendapatan, serta menambah beban anggaran karena tak harus diangkat jadi PNS.

Hal ini menurut Guspardi juga sudah sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang berjanji akan menyelesaikan status honorer tanpa ada pembengkakan anggaran, PHK massal, dan penurunan pendapatan.

Adapun, RUU ASN ini rencananya akan disahkan menjadi UU sebelum masa persidangan V tahun 2022-2023 sebelum memasuki masa reses pada 14 Juli.

“Diharapkan RUU ASN ini tinggal menunggu waktu pengesahan pada masa sidang rapat paripurna terdekat,” tegas Guspardi.