Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak tanggal 2 Juli 2025 kemarin. Informasi tersebut disampaikan langsung melalui akun instagram resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan RI @biropegkejaksaan juga melalui laman resminya di https://biropeg.kejaksaan.go.id.
Sebanyak 1.609 formasi tenaga kesehatan dibuka pada seleksi PPPK tahun 2025 dengan penempatan RS Adhyaksa Jakarta, RS Adhyaksa Banten dan RS Adhyaksa Jawa Timur.
Dalam unggahannya, Kejaksaan RI menyampaikan bahwa pendaftaran seleksi PPPK 2025 dilaksanakan mulai tanggal 2 Juli 2025 dan akan ditutup pada 24 Juli 2025 mendatang.
🎯 Tahapan Seleksi
Adapun tahapan dalam seleksi PPPK 2025 Kejaksaan RI adalah:
- Seleksi Administrasi. Bersifat menggugurkan, dilakukan dengan memvalidasi dokumen yang diunggah peserta dengan persyaratan yang ditentukan.
- Seleksi Kompetensi. Seleksi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN yang meliputi:
- Kompetensi Teknis;
- Kompetensi Manajerial;
- Kompetensi Sosio Kultural; dan
- Wawancara.
- Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). Seleksi Non-CAT meliputi:
- Psikotes;
- Kesehatan Kejiwaan; dan
- Kesehatan Fisik.
Baca: Jadwal Dan Tempat Pelaksanaan Seleksi PPPK 2025 Kejaksaan RI.
📝 Persyaratan Umum
Syarat umum yang harus dipenuhi untuk melamar pada formasi PPPK Kejaksaan Agung tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah);
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ataunegara lain yang ditentukan; dan
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang olehPemerintah.
🩺 Formasi PPPK Kejaksaan RI 2025
Berikut merupakan detail lowongan formasi yang dibuka di masing-masing penempatan: