Penggunaan E-Meterai Pada Seleksi PPPK 2022 Tidak Lagi Diwajibkan!

Sebelumnya, penggunaan e-meterai atau materai elektronik diwajibkan penggunaannya pada sejumlah dokumen pendaftaran seleksi PPPK tahun 2022. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir penggunaan materai palsu dan penggunaan materai yang sama.

Pada prakteknya, banyak pelamar seleksi PPPK yang mengalami masalah dalam penggunaan e-meterai. Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional atau panselnas menyampaikan bahwa fitur stamping pada laman SSCASN telah dinonaktifkan.

Melalui akun resmi media sosial miliknya, BKN menginformasikan bahwa penggunaan e-meterai tidak diwajibkan. Bagi pelamar seleksi PPPK dapat menggunakan materai tempel pada dokumen yang akan diunggah pada laman SSCASN, dengan ketentuan satu materai  berlaku untuk satu dokumen. 

Bagi pelamar seleksi PPPK saat ini dapat menggunakan materai tempel dalam pembubuhan berkas pendaftaran yang akan di upload dalam sistem SSCASN BKN dengan ketentuan satu materai tempel berlaku untuk satu dokumen

Akun Media Sosial Resmi BKN, @bkngoidofficial

Lebih lanjut BKN menyampaikan bahwa penggunaan e-meterai masih diperbolehkan, hanya saja fitur stamping yang ada pada laman SSCASN telah dinonaktifkan. Bagi pelamar yang telah menggunakan e-meterai bisa lanjut mengikuti seleksi. 

Berkenaan dengan adanya perubahan tersebut, BKN menyampaikan permohonan maaf melalui akun media sosial resmi miliknya. 

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dikarenakan adanya kendala pada Perum Peruri, sehingga penggunaan e-meterai pada SSCASN BKN sifatnya tidak wajib dan fitur stamping di SSCASN telah dinonaktifkan

@bkngoidofficial