Kriteria Tenaga Honorer Yang Bisa Mengikuti Seleksi PPPK 2022

Pada Mei lalu pemerintah melalui Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 terkait penyelesaian dan penanganan tenaga honorer. Hal tersebut sebagai upaya  pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. 

Menindaklanjuti surat edaran yang ditandatangani pada Mei lalu, pemerintah melalui KemenPAN-RB kembali mengeluarkan surat edaran nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diteken pada 22 Juli kemarin. Dalam surat tersebut Mahfud MD selaku Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Pemerintah mengarahkan kepada para tenaga honorer  yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan ASN yang telah dibuka kembali pada tahun 2022 ini. Sebab per 28 November 2023 nanti status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK. 

Berikut merupakan syarat honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022:
  1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  5. Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 58 tahun pada 31 Desember 2021

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce menyampaikan bahwa tidak ada pengangkatan tenaga honorer tanpa melalui proses seleksi.