Kisi-Kisi SKB CAT Mahkamah Agung Formasi CPNS Tahun 2023

Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Mahkamah Agung membuka sejumlah formasi pada CPNS tahun ini. Sebanyak 1.669 formasi yang dibuka dengan rincian:

  • 25 formasi Ahli Pertama Pranata Peradilan dan
  • 1.644 formasi Kleker Analis Perkara Peradilan.

SKB Mahkamah Agung dilakukan dengan CAT yang dijadwalkan pada tanggal 16 s.d. 22 Desember 2023. Adapun materi yang diujikan dalam SKB adalah sebagai berikut:

1. Ahli Pertama Pranata Peradilan

Kemampuan Umum:

  • Pasal 24 UUD 1945
  • UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  • UU 14/1985 tentang MA jo. UU 3/2009
  • UU 11/2012
  • UU 2/1986 jo. 49/2009
  • UU 7/1989 jo. UU 3/2006
  • UU 5/1986 jo. UU 9/2004 jo. UU 51/2009
  • UU 30/2014
  • UU 31/1997
  • Pembagian Hukum berdasarkan fungsi (hukum privat dan publik)

Kemampuan Khusus:

  • Peraturan Menteri PANRB 26/2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan
  • Hukum Acara Pidana dan Perdata, Hukum Acara Peradilan Agama, Hukum Acara Peradilan Militer, Hukum Acara Peradilan TUN
  • KUHP, KUHPerdata (umum), UU diluar KUHP/KUHPerdata (khusus), Kompilasi Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Qonun Aceh, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer
  • Asas keberlakuan undang-undang menurut waktu, Asas kekuasaan kehakiman, Asas hukum acara pidana, perdata, agama, militer, dan TUN
  • Sumber hukum nasional (undang-undang, yurisprudensi, traktat dan doktrin)
  • Sistem pembuktian dalam empat lingkungan badan peradilan
  • Upaya hukum di MA (upaya hukum biasa dan luar biasa)

2. Analis Perkara Peradilan

Kemampuan Umum:

  • Pasal 24 UUD 1945
  • UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  • UU 14/1985 tentang MA jo. UU 3/2009
  • UU 2/1986 jo. 49/2009 (Peradilan Umum)
  • UU 7/1989 jo. UU 3/2006 (Peradilan Agama)
  • UU 5/1986 jo. UU 9/2004 jo. UU 51/2009
  • UU 30/2014 (Peradilan TUN)
  • UU 31/1997 (Peradilan Militer)
  • UU 46/2009 (Pengadilan Tipikor)
  • UU 2/2004 (Pengadilan Hubungan Industrial)
  • UU 31/2004 jo. UU 45/2009 (Pengadilan Perikanan)
  • UU 37/2004 (Pengadilan Niaga)
  • UU 26/2000 (Pengadilan HAM)
  • UU 11/2012 (Pengadilan Anak)
  • UU 14/2002 (Pengadilan Pajak)
  • UU 3/2006 (Mahkamah Syar’iyah)

Kemampuan Khusus:

  • Pembagian Hukum berdasarkan fungsi (hukum privat dan publik)
  • Hukum Acara Pidana (UU 8/1981) dan Hukum Acara Perdata (HIR/Rbg)
  • Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA/UU 11/2012)
  • Perma 1/2016 (Mediasi di Pengadilan)
  • Kekhususan hukum acara pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Niaga
  • KUHP (existing), KUHP Baru (UU 1/2023), KUH Perdata (umum), UU di luar KUHP/KUHPerdata (khusus); UU Tipikor, UU TPPU, UU Perikanan, UU HAM, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, UU Narkotika, UU TPPO, UU Perlindungan Anak, UU ITE, UU Minerba, UU PPLH (Lingkungan Hidup), UU KDRT, UU TPKS (kekerasan seksual), UU Fidusia, UU Perpajakan, UU Kehutanan, UU Hak Tanggungan, UU Pokok Agraria, UU Kepailitan dan PKPU, UU Parpol, UU Arbitrase, UU Keterbukaan Informasi Publik
  • Asas keberlakuan undang-undang menurut waktu dan tempat, Asas kekuasaan kehakiman, Asas hukum acara pidana dan perdata
  • Sumber hukum nasional (undang-undang, yurisprudensi, traktat, kebiasaan dan doktrin)
  • Sistem pembuktian dalam perkara pidana
  • Sistem pembuktian dalam perkara perdata
  • Upaya hukum di MA (upaya hukum biasa dan luar biasa)
  • Perkara Grasi (UU 22/2002 jo. UU 5/2010)
  • Bantuan hukum (Posbakum)
  • Layanan administrasi perkara secara elektronik (SIPP, SIAP, Direktori Putusan)
  • Layanan persidangan secara elektronik (eCourt/eLitigation)