Kamu Harus Tahu! Materi SKB CAT Dan Non CAT KPK Pada CPNS 2023!

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) membuka pendaftaran seleksi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023. KPK membuka sebanyak 214 formasi CPNS bagi lulusan DIII maupun S1 dari berbagai jurusan. Adapun rincian formasi yang dibuka adalah sebagai berikut:

  • Ahli Pertama Penyelidik Tindak Pidana Korupsi: 46 formasi
  • Ahli Pertama Analisis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: 61 formasi
  • Terampil Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: 107 formasi

Sebanyak 222.627 peserta yang melamar pada formasi CPNS KPK tahun 2023. Namun hanya 642 peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKB KPK dilakukan dengan dua cara yakni Non CAT dan dengan CAT. Adapun SKB non CAT terdiri dari: 1. Tes potensi dan asesmen kompetensi (15%), 2. Wawancara (25%), dan 3. Kesehatan (10%). Sedangkan SKB dengan CAT diujikan dengan materi sebagai berikut:

1. Ahli Pertama Penyelidik Tindak Pidana Korupsi

Kemampuan Umum:

  • Penanganan, Pengelolaan Data, dan Informasi terkait Tindak Pidana Korupsi
  • Manajemen Dukungan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
  • Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kompetensi Khusus:

  • Manajemen Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
  • Pelaksanaan Pelacakan Aset
  • Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
  • Penanganan Pertama Barang Bukti Elektronik
  • Penyusunan pendapat dan kajian hukum terkait pemberantasan korupsi dan kelembagaan KPK
  • Manajemen Penanganan Perkara/Litigasi dan Non Litigasi yang terkait tugas dan kewenangan KPK
  • Pengelolaan pemberian penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. Ahli Pertama Analisis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kemampuan Umum:

  • Perencanaan Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pengelolaan Data dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Advokasi Kebijakan Bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kompetensi Khusus:

  • Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Diseminasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Penyelenggaraan Program Pendidikan, Pelatihan, Sertifikasi, Sosialisasi, Kampanye Antikorupsi, dan pembinaan peran serta masyarakat
  • Fasilitasi Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK

3. Terampil Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kemampuan Khusus:

  • Pengelolaan Data dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pengelolaan Dukungan Kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pengamanan Data dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi