Kebijakan Afirmasi PPPK Guru tahun 2022! Simak Syarat dan Ketentuannya

Tak hanya pelamar pada PPPK teknis dan tenaga kesehatan yang memperoleh afirmasi pada seleksi PPPK tahun 2022, pelamar PPPK guru juga mendapatkan keuntungan afirmasi. Kebijakan afirmasi pada PPPK Guru diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022. Dalam peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian PAN-RB tersebut telah dijelaskan secara lengkap apa saja ketentuan yang harus dipenuhi pelamar untuk memperoleh afirmasi. 

Syarat Afirmasi

Adapun penambahan nilai melalui jalur afirmasi PPPK Guru 2022 diberikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

  1. Semua pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik sesuai atau linear dengan formasi yang dilamar akan mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
  2. Berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun hingga saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
  3. Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
  4. THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai 10% dari nilai maksimal.
  5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis 100% dari Nilai Kompetensi Teknis.

Penambahan nilai afirmasi diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.

Afirmasi-PPPK Guru merupakan penambahan nilai bagi non ASN dengan mempertimbangkan usia, masa kerja, dan tempat bertugas.