Jenis Penetapan Kebutuhan PPPK JF Guru Tahun 2023! Perhatikan Baik – Baik!

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 649 tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah tahun 2023 disampaikan jenis penetapan PPPK JF guru pada tahun ini terbagi menjadi 2 (dua), yakni kebutuhan khusus dan kebutuhan umum

Adapun jenis penetapan PPPK JF guru tahun 2023 meliputi: 

Kebutuhan Khusus 

Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus adalah: 

1. Pelamar prioritas

Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru pada tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya. 

2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

Eks THK-II merupakan eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

3. Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri

Guru non ASN di sekolah negeri adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Kebutuhan Umum

Kriteria pelamar pada kebutuhan umum meliputi: 

  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  • Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pelamar pada seleksi PPPK JF guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2023. 

Pelamar Disabilitas

Dalam hal pelamar seleksi PPPK JF Guru tahun 2023 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan khusus sebagai berikut: 

  • penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris.
  • penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan. 
  • penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.
Pelamar formasi kebutuhan PPPK JF guru tahun anggaran 2023 dilakukan secara berurutan, yakni: 
  1. Pelamar prioritas;
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);
  3. Guru non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) di sekolah negeri; dan 
  4. Pelamar pada kebutuhan umum

Nah, itu tadi penjelasan terkait jenis-jenis penetapan kebutuhan pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2023.

Gabung Bimbel Manajerial dan Sosio Kultural Batch #12

Perdalam pemahaman kamu terhadap materi yang akan diujikan nanti. Belajar menjadi mudah dipahami dengan bimbingan coach berpengalaman.

Daftar di ayopppk.com