Honorer Dengan Masa Kerja 5 Tahun Diangkat Sebagai PPPK Tanpa Tes!

Dilansir melalui akun media sosial resmi milik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengusulkan agar tenaga honorer dengan masa kerja 5 tahun dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa mengikuti tes seleksi. Menurutnya, usulan tersebut saat ini dalam kajian di Pemerintah Pusat.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mengkaji skema pengangkatan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) tanpa tes, melainkan berdasarkan pada pemeringkatan kinerja sepanjang tahun.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono menyampaikan bahwa pengangkatan ini didahului oleh proses validasi data tenaga honorer. Tenaga honorer yang lolos validasi data, akan dimasukkan namanya ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya. Jika namanya masuk ke urutan puncak peringkat, maka akan menjadi prioritas pengangkatan sebagai ASN pada tahun depan.

“Itu nanti kita bisa gunakan model pemeringkatan, bukan ambang batas nilai, itu yang sedang digodok,” tutur Yudi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian tenaga honorer seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Setelah resminya UU tersebut, nasib tenaga honorer pun tampaknya jadi lebih terjamin. Dari data saat ini, ada sekitar 3 juta tenaga honorer di kementerian atau lembaga hingga pemerintah daerah seluruh Indonesia yang sedang dalam tahap validasi data.

Komisi II meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB untuk mengaudit, memeriksa, dan mengevaluasi tenaga honorer di tiap daerah untuk menelusuri adanya dugaan mafia pengangkatan honorer. Junimart meminta untuk membereskan hal tersebut dalam waktu dekat.