Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024 sebagai lanjutan dari Surat Kepala BKN Nomor: 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.
Surat tersebut dikeluarkan sebab adanya penyesuaian jadwal terkait penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Sebelumnya, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS dan mulai melaksanakan tugas serentak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025. Kemudian disesuaikan menjadi paling lambat TMT 1 Juni 2025.
Adapun beberapa poin penting terkait CPNS yang terdapat dalam surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024 adalah berikut:
- Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat TMT 1 Juni 2025.
- Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025.
- Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk BKN.
- Dalam hal usul penetapan Nomor Induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025.
Dengan adanya surat ini maka Surat Kepala BKN Nomor: 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 sudah tidak berlaku.
Rangkaian proses seleksi CPNS tahun 2024 telah ada pada tahap akhir yakni Usul Penetapan NIP CPNS. Baca: Pantau Progres Usul Penetapan NIP CPNS Kamu! Begini Caranya!