Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah ada pada tahap akhir yakni Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS. Tahap ini berlangsung sejak tanggal 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Usul NIP dilakukan oleh instansi dan penetapan NIP dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun proses pengusulan hingga penetapan NIP CPNS terbagi ke dalam beberapa tahapan, yakni:
- Peserta melakukan pengisian DRH dan melengkapi dokumen di laman SSCASN.
- Instansi yang dilamar melakukan verifikasi dokumen.
- Instansi mengusulkan dokumen penetapan NIP CPNS ke BKN.
- BKN memproses usulan penetapan NIP CPNS.
- Jika ditemukan Berkas Tidak Sesuai (BTS), maka berkas usulan akan dikembalikan ke instansi dan instansi akan menghubungi peserta untuk perbaikan.
- Jika ditemukan berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka berkas usulan tidak dapat diproses pertek NIP CPNS.
- BKN menerbitkan pertek bagi yang berkas usulnya Memenuhi Syarat (MS).
- Instansi menerbitkan SK setelah mendapatkan pertek dari BKN.
- Proses penetapan NIP dan penerimaan SK selesai.
Peserta usul NIP dapat memantau progres usulan secara online melalui website Monitoring Layanan (MOLA) milik BKN di https://monitoring-siasn.bkn.go.id.
Cara Cek Progres Usul NIP
Berikut cara mengecek status usul NIP melalui MOLA:
- Kunjungi website MOLA (https://monitoring-siasn.bkn.go.id)
- Pada bagian Cek Layanan, pilih layanan “Penetapan NIP/NI PPPK“
- Masukkan tahun periode dan nomor peserta
- Isi kode captcha, lalu klik “Moinitor Usulan“
Status layanan akan dikirimkan melalui Email yang terdaftar pada laman SSCASN yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS.
