Pemerintah berencana membuka kembali seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2023. Kementerian PAN-RB meminta kepada seluruh instansi pemerintah untuk mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023. Hal tersebut guna mengetahui kebutuhan prioritas instansi untuk segera diisi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Meski sama-sama berstatus sebagai ASN, terdapat beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK.
1. Definisi
PNS merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan PPPK merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.
2. Tahapan Seleksi
Perbedaan PNS dan PPPK terletak pada tahapan seleksi yang harus dilalui.
Tahapan Seleksi PNS
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar
- Seleksi Kompetensi Bidang
Tahapan Seleksi PPPK
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi, yang mencakup kompetensi Manajerial, kompetensi Sosio Kultural, kompetensi Teknis, dan Wawancara
3. Batasan Usia Saat Melamar
Merujuk Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia saat akan melamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Misalnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut harus maksimal berusia 44 tahun.
4. Kedudukan
Perbedaan PPPK dan CPNS juga terletak pada kedudukan yang dapat dijabat. Meski sama-sama menduduki jabatan di pemerintahan, lingkup kedudukan PPPK lebih terbatas.
CPNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan. Sedangkan untuk PPPK, jenis jabatan yang dapat diduduki diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022. PPPK juga disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
5. Gaji dan Tunjangan
PNS dan PPPK mendapatkan pendapatan dengan komponen berikut:
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
- Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (guru dan dosen)
Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
6. Pemberhentian Hubungan Kerja
Pemberhentian hubungan kerja terhadap seorang PNS dan PPPK juga berbeda. Secara umum, pemberhentian hubungan kerja baik PNS maupun PPPK dilakukan melalui dua cara. Pertama, diberikan predikat tertentu, serta diberhentikan dengan hormat.
Diberhentikan dengan hormat apabila PNS maupun PPPK:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi
- Tidak cakap jasmani/rohani, sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.
Hal yang membedakan adalah kondisi lain yang menyebabkan PNS dan PPPK diberhentikan dengan hormat. Pada PNS, diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai usia pensiun. Sementara PPPK, akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
7. Batas Usia Pensiun
Seorang PNS akan pensiun saat:
- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
Seorang PPPK akan pensiun saat:
- 58 tahun bagi jabfung ahli muda, ahli pertama, dan kategori keterampilan.
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
- 65 tahun bagi jabatan fungsional ahli utama.