Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2022!

Berdasarkan surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor 971 tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional tahun anggaran 2022, nilai ambang batas seleksi kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Seleksi PPPK tahun 2022 meliputi 4 kategori seleksi yakni, 

  1. Seleksi Kompetensi Teknis,
  2. Seleksi Kompetensi Manajerial,
  3. Seleksi Kompetensi Sosiokultural,
  4. Wawancara

Jumlah Soal dan Bobot 

Adapun jumlah soal keseluruhan yang diujikan dalam seleksi kompetensi adalah sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) soal dengan total durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit, dengan rincian: 

  1. Seleksi Kompetensi Teknis, sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal dengan bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
  2. Seleksi Kompetensi Manajerial, sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal dengan bobot jawaban benar paling rendah bernilai 1 (satu), paling tinggi bernilai 5 (lima) dan tidak menjawab bernilai 0 (nol).
  3. Seleksi kompetensi Sosiokultural, sejumlah 20 (dua puluh) butir soal dengan bobot jawaban benar paling rendah bernilai 1 (satu), paling tinggi bernilai 5 (lima) dan tidak menjawab bernilai 0 (nol).
  4. Wawancara, sejumlah 10 (Sepuluh) butir soal dengan bobot jawaban benar paling rendah bernilai 1 (satu), paling tinggi bernilai 4 (empat) dan tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Nilai Ambang Batas

Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi adalah 690, dengan rincian sebagai berikut: 

  1. Nilai tertinggi seleksi kompetensi teknis adalah 450 (empat ratus lima puluh)
  2. Nilai tertinggi seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural adalah 200 (dua ratus)
  3. Nilai tertinggi wawancara adalah 40 (empat puluh)

Penetapan nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi teknis berbeda-beda antar formasi (lihat di sini). Sedangkan nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural adalah 130 (seratus tiga puluh) dan nilai ambang batas untuk wawancara adalah 24 (dua puluh empat).