Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), PNS memiliki pangkat dan jabatan.
Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggungjawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah, sedangkan jabatan adalah kedudukan yang menunjukan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam satu organisasi
Adapun jabatan PNS terdiri atas:
1. Jabatan Administrasi (JA)
Jabatan Administrasi (JA) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan, terbagi atas:
- Jabatan Administrator.
- Jabatan Pengawas.
- Jabatan Pelaksana.
2. Jabatan Fungsional (JF)
Jabatan Fungsional (JF) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, terdiri dari:
- Fungsional Keahlian, terbagi atas:
- Ahli Pertama.
- Ahli Muda.
- Ahli Madya.
- Ahli Utama.
- Fungsional Keterampilan, terbagi atas:
- Pemula.
- Terampil.
- Mahir.
- Penyelia
Jabatan fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
3. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah, terbagi atas:
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama.
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Jabatan pimpinan tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nomenklatur JPT Utama dan JPT Madya ditetapkan oleh Presiden atas usul instansi pemerintah terkait setelah mendapat pertimbangan menteri, sedangkan nomenklatur JPT Pratama, JA, dan JF untuk masing-masing satuan organisasi instansi pemerintah di tetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah setelah mendapat persetujuan dari menteri (Pasal 48 PP No.11/2017).