3 Kelompok Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kamu Harus Tahu!

Photo/Liputan6.com/Faizal Fanani

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), PNS memiliki pangkat dan jabatan.  Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggungjawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah, sedangkan jabatan adalah kedudukan yang menunjukan fungsi, tugas, tanggung … Selengkapnya…