Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menghimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk tidak melakukan perekrutan tenaga kerja non ASN lagi. Pemerintah juga menegaskan bahwa per 28 November 2023 nanti jenis kepegawaian yang ada di Indonesia hanya PNS dan PPPK.
Pemerintah berharap kepada seluruh tenaga kerja honorer maupun tenaga kerja non ASN lainnya yang telah memenuhi syarat agar segera beralih status menjadi PPPK pada tahun ini dan tahun depan seiring dengan berlakunya peraturan tersebut.
Bagaimana nasib tenaga honorer swasta?
Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 pasal 16 tentang manajemen PPPK, bahwa
setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK pada jabatan fungsional dengan memenuhi persyaratan diantaranya memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi untuk jabatan yang dipersyaratkan.
Persyaratan pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
- Paling rendah pejabat pimpinan tinggi pertama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah.
- Paling rendah direktur/kepala divisi yang membidangi SDM, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di perusahaan swasta atau lembaga swadaya non pemerintah atau yayasan
Jadi kesimpulannya, PPPK terbuka untuk tenaga honorer yang mengabdi pada instansi pemerintah maupun pada perusahaan swasta atau lembaga swadaya non pemerintah atau yayasan, dengan catatan dapat memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Tapi kami instansi swasta tidak didaftarkan dalam sisdmk oleh dinas terkait alasannya hanya pelmar dari instansi pemerintah .mohon di kroscek lagi arahan dan kebijakannya.