Sudah Terima SK CPNS? Ini Hal Yang Harus Kamu Lakukan!

Selamat buat kamu yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Umumnya, SK pengangkatan diberikan bersamaan dengan prosesi pelantikan.

Ada yang masih bingung gak sih, setelah menerima SK harus apa?

Nah, biar kamu gak ketinggalan, simak informasi ini baik-baik ya!

1.⁠ ⁠Cek isi SK kamu, baca dan pahami dengan detail!

Nama, NIP, jabatan, golongan, lokasi penempatan, dan informasi penting lain — semua harus benar. Pastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

Dalam SK juga tertulis besaran gaji selama satu tahun kedepan sebagai CPNS.

2. Lapor ke satuan kerja kamu

Setelah menerima SK kamu akan tahu lokasi penempatan kamu di satuan kerja mana. Biasanya, bersamaan dengan SK juga akan dilampirkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan surat penghadapan ke masing-masing satuan kerja.

Pada SPMT akan diinformasikan tanggal aktif bekerja sebagai CPNS dan detail informasi penting lainnya.

Setelah menerima SK kamu diharuskan untuk bertemu Kepala Bagian Kepegawaian di satuan kerja kamu yang baru dengan membawa surat penghadapan, SPMT, dan salinan SK — melapor bahwa kamu sebagai CPNS baru di satuan kerja tersebut.

3.⁠ ⁠Lengkapi dokumen buat administrasi gaji CPNS

Persiapkan berkas-berkas yang umumnya dijadikan persyaratan dalam pengajuan gaji pegawai seperti:

  • SK CPNS
  • SPMT
  • Ijazah & transkrip nilai
  • KTP, KK
  • NPWP, rekening bank, BPJS
  • Akta nikah (bagi yang sudah menikah), akta anak (bagi yang sudah memiliki anak), dan akta lahir pribadi
  • Berkas lain sesuai arahan instansi

Buat yang belum menerima SK, sabar ya, karena usul NIP kamu sedang diproses dan tahapannya sangat panjang.

Baca: Pantau Progres Usul Penetapan NIP CPNS Kamu! Begini Caranya!

Sembari menunggu NIP kamu diterbitkan, kamu bisa mulai mempersiapkan kebutuhan kamu saat menjadi CPNS nanti.