Seleksi PPPK 2022 Wajib Gunakan Meterai Elektronik! Simak Caranya!

Seleksi PPPK tahun 2022 telah resmi dimulai. Pemerintah menghimbau kepada pelamar seleksi PPPK tahun ini untuk menggunakan meterai elektronik atau e-meterai pada sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. 

Kementerian Keuangan telah merilis meterai elektronik atau e-meterai yang cara penggunaannya berbeda dengan dokumen meterai konvensional. Meski begitu, fungsi e-meterai ini tetap sama dengan meterai tempel.

Tujuan dari penggunaan e-meterai ini adalah untuk meminimalisir penggunaan meterai palsu pada seleksi PPPK tahun 2022. 

Cara membeli e-meterai 

Merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, tarif bea meterai tetap sama untuk e-meterai maupun meterai tempel, yakni Rp 10.000 per 1 Januari 2021. 

Berikut cara membeli e-meterai: 

  • Buka laman https://e-meterai.co.id/  
  • Klik menu “BELI E-METERAI” 
  • Daftar dengan klik “Daftar di sini” 
  • Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP 
  • Kemudian, isi data diri dan unggah dokumen 
  • Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi 
  • Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan. 

Disampaikan pada laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pembelian e-meterai juga dapat dilakukan di lima distributor resmi berikut: 

  1. PT Peruri Digital Security (PDS): https://peruridigit.co.id/emeterai  
  2. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/ 
  3. PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/   
  4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/  
  5. Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/

Cara pembubuhan e-meterai pada dokumen 

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan meterai, e-meterai digunakan dengan cara membubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Setelah berhasil melakukan pembelian, selanjutnya ikuti langkah berikut untuk membubuhkan atau memasang e-meterai pada dokumen: 

  • Buka laman https://e-meterai.co.id/ 
  • Klik menu “BELI E-METERAI” dan pilih login 
  • Halaman akan menampilkan dua pilihan menu, yakni “Pembelian” dan “Pembubuhan” 
  • Pilih “Pembubuhan” 
  • Masukkan detail informasi informasi dokumen, seperti: tanggal, nomor dokumen, tipe dokumen
  • Unggah dokumen dalam format PDF 
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku 
  • Klik “Bubuhkan meterai”, lalu pilih “Yes” 
  • Masukkan PIN yang didaftarkan dan proses pembubuhan e-meterai pun selesai 
  • Terakhir, unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai.