Daftar Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Yang Mensyaratkan STR! Cek Formasi Kamu!

Dalam surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PAN-RB) Nomor 968 tahun 2022, telah disebutkan daftar jabatan fungsional PPPK Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR (Surat Tanda Registrasi). 

Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan. STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi. Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik dan sertifikat uji kompetensi yang diterbitkan oleh DIKTI.

Adapun formasi yang mensyaratkan STR pada PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022 adalah: 

  1. Dokter Pendidik Klinis Ahli
  2. Dokter Ahli 
  3. Dokter Gigi Ahli 
  4. Psikolog Klinis Ahli 
  5. Perawat Ahli 
  6. Perawat Terampil 
  7. Terapis Gigi dan Mulut Ahli 
  8. Terapis Gigi dan Mulut Terampil 
  9. Penata Anestesi Ahli 
  10. Asisten Penata Anestesi Terampil 
  11. Bidan Ahli 
  12. Bidan Terampil 
  13. Apoteker Ahli 
  14. Asisten Apoteker Terampil 
  15. Epidemiolog Kesehatan Ahli 
  16. Epidemiolog Kesehatan Terampil 
  17. Fisioterapis Ahli 
  18. Fisioterapis Terampil 
  19. Nutrisionis Ahli 
  20. Nutrisionis Terampil 
  21. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli 
  22. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil 
  23. Perekam Medis Ahli 
  24. Perekam Medis Terampil 
  25. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli 
  26. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil 
  27. Radiografer Ahli 
  28. Radiografer Terampil 
  29. Refraksionis Optisien Terampil 
  30. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli 
  31. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil 
  32. Teknisi Elektromedis Ahli 
  33. Teknisi Elektromedis Terampil 
  34. Fisikawan Medis Ahli 
  35. Okupasi Terapis Terampil 
  36. Ortotis Prostetis Terampil 
  37. Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli 
  38. Teknisi Gigi Terampil 
  39. Teknisi Transfusi Darah Terampil 
  40. Terapis Wicara Terampil. 

Jabatan kesehatan tidak wajib STR 

  1. Administrator Kesehatan Ahli 
  2. Entomolog Kesehatan Ahli 
  3. Entomolog Kesehatan Terampil.

Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 3 tahun untuk jenjang muda dan 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang tidak mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Masa kerja pelamar 

Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: 

  • Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas
  • Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama
  • Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau 
  • Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.