Seleksi PPPK tahun 2022 telah resmi dimulai. Pemerintah menghimbau kepada pelamar seleksi PPPK tahun ini untuk menggunakan meterai elektronik atau e-meterai pada sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.
Kementerian Keuangan telah merilis meterai elektronik atau e-meterai yang cara penggunaannya berbeda dengan dokumen meterai konvensional. Meski begitu, fungsi e-meterai ini tetap sama dengan meterai tempel.
Tujuan dari penggunaan e-meterai ini adalah untuk meminimalisir penggunaan meterai palsu pada seleksi PPPK tahun 2022.
Cara membeli e-meterai
Merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, tarif bea meterai tetap sama untuk e-meterai maupun meterai tempel, yakni Rp 10.000 per 1 Januari 2021.
Berikut cara membeli e-meterai:
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu “BELI E-METERAI”
- Daftar dengan klik “Daftar di sini”
- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP
- Kemudian, isi data diri dan unggah dokumen
- Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
- Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.
Disampaikan pada laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pembelian e-meterai juga dapat dilakukan di lima distributor resmi berikut:
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://peruridigit.co.id/emeterai
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
Cara pembubuhan e-meterai pada dokumen
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan meterai, e-meterai digunakan dengan cara membubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Setelah berhasil melakukan pembelian, selanjutnya ikuti langkah berikut untuk membubuhkan atau memasang e-meterai pada dokumen:
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu “BELI E-METERAI” dan pilih login
- Halaman akan menampilkan dua pilihan menu, yakni “Pembelian” dan “Pembubuhan”
- Pilih “Pembubuhan”
- Masukkan detail informasi informasi dokumen, seperti: tanggal, nomor dokumen, tipe dokumen
- Unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik “Bubuhkan meterai”, lalu pilih “Yes”
- Masukkan PIN yang didaftarkan dan proses pembubuhan e-meterai pun selesai
- Terakhir, unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai.