Postur Badan Ideal, Syarat Wajib Pendaftaran Seleksi CPNS Kejaksaan Agung 2023! Ayo Hitung BMI Kamu!

Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 sebentar lagi dibuka. Menjelang pembukaan pendaftaran, beberapa instansi juga sudah mulai memberikan kabar terkait formasi yang akan dibuka. Kejaksaan Agung menjadi salah satu instansi yang akan membuka pendaftaran CPNS pada tahun ini. 

Selain persyaratan umum, terdapat persyaratan khusus yang juga harus diperhatikan salah satunya adalah postur tubuh yang ideal. Kejaksaan Agung adalah salah satu instansi yang mensyaratkan postur tubuh ideal sesuai dengan standar Body Mass Index (BMI). Kejaksaan Agung menetapkan BMI pelamar di angka 18 – 25

Apa itu Body Mass Index/BMI?

Body Mass Index atau BMI sendiri merupakan perkiraan lemak tubuh yang didasarkan pada berat dan tinggi badan. Perkiraan ini dapat menentukan apakah kamu memiliki berat badan yang kurang, cukup, kelebihan, atau bahkan obesitas. 

Melansir dari laman halodoc.com, BMI dapat digunakan untuk menilai resiko masalah kesehatan tertentu pada seseorang yang berkaitan dengan berat badan. Misalnya, orang dalam kategori berat badan berlebih dianggap memiliki resiko lebih besar untuk mengalami tekanan darah tinggi dan kolesterol tinggi. 

Cara Menghitung BMI 

Rumus BMI adalah berat badan (kg) dibagi tinggi badan (m) dikuadratkan. Karena tinggi badan biasanya diukur dalam sentimeter, maka ubah dahulu ke dalam satuan meter. 

Berat badan (kg) / (tinggi badan (m) x tinggi badan (m))

Kategori BMI 

Setelah mengetahui cara menghitung BMI, lalu bagaimana caranya mengetahui berat badan ideal atau tidak? Berikut merupakan tabel kategori BMI:

BMIKategori
< 17Sangat kurus
17.0 – 18.4Kurus
18.5 – 24.9Normal
25.0 – 27.0Gemuk (Overweight)
> 27Gemuk (Obesitas)

Contoh Menghitung BMI

Jika berat badan kamu 55 kg dan tinggi badan kamu 165 cm, maka nilai BMI kamu adalah
55 / (1.65 x 1.65) = 20.22,
termasuk dalam kategori Normal.