Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, seleksi pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 dibuka untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seleksi CPNS terdiri dari 3 (tiga) tahap, yakni
- Seleksi administrasi;
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD); dan
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca: Resmi Dibuka! Seleksi CPNS 2024 Dimulai Minggu Ketiga Bulan Agustus! Cek Persyaratannya!
Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi merupakan tahapan awal seleksi yang dilakukan untuk menyesuaikan persyaratan administrasi dan kualifikasi dokumen pelamar dengan dokumen yang dipersyaratkan.
Adapun kebutuhan dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pendaftaran seleksi adalah sebagai berikut:
- Surat Lamaran
- KTP
- Kartu Keluarga
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas Foto Terbaru Latar Belakang Merah
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
SKD dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS. SKD dilaksanakan dengan menggunakan CAT BKN. Dalam ujian SKD terdapat 3 bidang materi yang diujikan, yaitu:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
- Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dan diumumkan kepada seluruh pelamar melalui SSCASN.
- Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
- Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.
- Jika nilai masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
- Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina JF dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN.
- Materi SKB untuk Jabatan Pelaksana disusun oleh instansi teknis Jabatan Pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait.
Selain Materi SKB dengan CAT BKN, materi SKB dapat berupa:
- psikotes;
- tes potensi akademik;
- tes kemampuan bahasa asing;
- tes kesehatan jiwa;
- tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
- tes praktek kerja;
- uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
- wawancara; dan/atau
- tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Sudah siap bersaing pada seleksi CPNS 2024?
Lebih siap hadapi seleksi CPNS 2024 dengan berlatih mengerjakan soal dan try out CAT di ayocpns.com