Pelamar Prioritas pada Seleksi PPPK 2022 Tidak Perlu Membuat Akun SSCASN Lagi!

Seleksi Penerimaan PPPK 2022 sudah di depan mata. Rencananya seleksi penerimaan PPPK akan dimulai pada akhir September 2022. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyampaikan bahwa Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan ASN tahun 2022 tengah bersiap untuk pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK tahun ini.

Telah diketahui sebelumnya bahwa pada penerimaan PPPK Guru tahun ini terdapat 2 skema seleksi, yakni seleksi prioritas dan seleksi umum

Baca: Jenis-jenis Seleksi Kompetensi pada Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 bahwa setiap pelamar harus mengajukan lamaran secara daring melalui laman SSCASN. 

Agar dapat mengajukan lamaran, pelamar diharapkan membuat akun terlebih dahulu dan mengunggah sejumlah dokumen yang telah dipersyaratkan. 

Pembuatan akun dikecualikan bagi pelamar prioritas I dan pelamar yang telah memiliki akun pada seleksi tahun 2021. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki. 

Sedangkan bagi pelamar yang belum memiliki akun, dapat membuat akun baru dan melengkapi data-data yang dibutuhkan.

Sebelum mendaftar pada laman SSCASN pastikan Kamu memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: 

  1. warga negara Indonesia;
  2. usia  paling  rendah  20  (dua  puluh)  tahun  dan  paling tinggi  59  (lima  puluh  sembilan)  tahun  pada  saat pendaftaran;
  3. tidak  pernah  dipidana  dengan  pidana  penjara berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  berkekuatan hukum  tetap  karena  melakukan  tindak  pidana  dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. tidak  pernah  diberhentikan  dengan  hormat  tidak  atas permintaan  sendiri  atau  tidak  dengan  hormat  sebagai pegawai  negeri  sipil,  PPPK,  prajurit  Tentara  Nasional Indonesia,  anggota  Kepolisian  Negara  Republik Indonesia,  atau  diberhentikan  dengan  tidak  dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. memiliki  sertifikat  pendidik  dan/atau  kualifikasi pendidikan  dengan  jenjang  paling  rendah  sarjana  atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; 
  7. sehat  jasmani  dan  rohani  sesuai  dengan  persyaratan Jabatan yang dilamar; 
  8. surat keterangan berkelakuan baik; dan
  9. persyaratan  lain  sesuai  kebutuhan  jabatan  yang ditetapkan  oleh  menteri  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di  bidang  pendidikan,  kebudayaan,  ilmu pengetahuan, dan teknologi.