Seleksi Penerimaan PPPK 2022 sudah di depan mata. Rencananya seleksi penerimaan PPPK akan dimulai pada akhir September 2022. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyampaikan bahwa Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan ASN tahun 2022 tengah bersiap untuk pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK tahun ini.
Telah diketahui sebelumnya bahwa pada penerimaan PPPK Guru tahun ini terdapat 2 skema seleksi, yakni seleksi prioritas dan seleksi umum.
Baca: Jenis-jenis Seleksi Kompetensi pada Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 bahwa setiap pelamar harus mengajukan lamaran secara daring melalui laman SSCASN.
Agar dapat mengajukan lamaran, pelamar diharapkan membuat akun terlebih dahulu dan mengunggah sejumlah dokumen yang telah dipersyaratkan.
Pembuatan akun dikecualikan bagi pelamar prioritas I dan pelamar yang telah memiliki akun pada seleksi tahun 2021. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.
Sedangkan bagi pelamar yang belum memiliki akun, dapat membuat akun baru dan melengkapi data-data yang dibutuhkan.
Sebelum mendaftar pada laman SSCASN pastikan Kamu memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- surat keterangan berkelakuan baik; dan
- persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.