Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023! Beserta Nilai Pembobotan!

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 telah resmi diumumkan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun anggaran 2023. 

Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, disampaikan bahwa materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi penerimaan CPNS meliputi: 

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); 
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jumlah soal SKD sebanyak 110 (seratus sepuluh) soal dengan rincian TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) soal, TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) soal, dan TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) soal. 

Ujian SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit bagi pelamar umum. Sedangkan bagi pelamar disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus, durasi yang diberikan sebanyak 130 (seratus tiga puluh) menit. 

Nilai Ambang Batas

Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Penetapan nilai ambang batas adalah sebagai berikut: 

  • TWK memiliki nilai ambang batas sebesar 65 (enam puluh lima);
  • TIU memiliki nilai ambang batas sebesar 80 (delapan puluh); dan 
  • TKP memiliki nilai ambang batas sebesar 166 (seratus enam puluh enam).

Nilai ambang batas tersebut berlaku bagi pelamar yang mendaftar pada jalur umum, dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Pembobotan Nilai 

Adapun pembobotan nilai untuk soal SKD adalah sebagai berikut: 

  • TWK : jawaban benar bernilai 5 (lima), jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
  • TIU : jawaban benar bernilai 5 (lima), jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
  • TKP : jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi bernilai 5 (lima), tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Sehingga nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah sebesar 550 (lima ratus lima puluh) dengan rincian: 

  • TWK sebesar 150 (seratus lima puluh);
  • TIU sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima); dan 
  • TKP sebesar 225 (dua ratus dua puluh lima).

Siap menghadapi seleksi CPNS 2023?

Ayo persiapkan diri kamu dengan sebaik-baiknya! Kerjakan ribuan++ latihan soal HOTS dan ikuti try out dengan sistem CAT. Buat kamu yang masih bingung mau belajar apa? AYOCPNS jawabannya!

Belajar persiapan CPNS mulai dari DASARNYA di ayocpns.com