4 Jalur Khusus Pendaftaran Seleksi CPNS 2023! Kamu Pilih Mana?

Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 akan segera dimulai. Seleksi yang membuka sebanyak 28.903 formasi tersebut dijadwalkan akan dimulai pada 16 September 2023 mendatang. 

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Mohammad Averrouce mengatakan bahwa seleksi CPNS pada tahun ini akan diadakan untuk 2 jalur, yakni jalur umum dan jalur khusus

Jalur umum merupakan jalur yang dapat dilamar oleh Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan persyaratannya. Sementara itu jalur khusus dibagi menjadi 4 kategori, yaitu: 

  1. Jalur untuk lulusan terbaik (cumlaude)
  2. Jalur bagi putra/putri Papua dan Papua Barat
  3. Jalur bagi penyandang disabilitas
  4. Jalur diaspora

Adapun persyaratan untuk mendaftar pada jalur khusus adalah sebagai berikut: 

1. Jalur Cumlaude

Seleksi CPNS jalur cumlaude berlaku untuk lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian” atau cumlaude. Berikut persyaratannya: 

  • Khusus bagi pelamar yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma empat 
  • Pelamar yang lulus dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian” atau cumlaude 
  • Pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah 
  • Pelamar yang lulus dari perguruan tinggi luar negeri setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian” atau cumlaude dari kementerian terkait.

2. Jalur Disabilitas 

Posisi PNS bagi penyandang disabilitas dikhususkan untuk jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif, pekerjaan dilakukan secara rutin, pekerjaan tidak memerlukan persyaratan khusus, lingkungan kerja tidak berisiko tinggi. Berikut persyaratan seleksi CPNS bagi jalur penyandang disabilitas:

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya 
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar 
  • Dapat melamar pada kebutuhan umum selain yang khusus penyandang disabilitas jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan 
  • Saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas

3. Jalur Diaspora 

Seleksi CPNS kebutuhan khusus diaspora ditujukan untuk WNI yang sedang tinggal di luar negeri. Berikut persyaratannya: 

  • WNI memiliki paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia 
  • Pelamar bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat dua tahun 
  • Jabatan yang dapat dilamar yakni: jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah magister, jabatan perekayasa dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah sarjana 
  • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan doktor yang melamar pada jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa dapat berusia paling tinggi 40 tahun 
  • Tidak sedang menempuh pendidikan postdoctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah 
  • Membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, di dalam negeri maupun di luar negeri 
  • Membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila 

Pelamar jalur diaspora yang terbukti melakukan kecurangan maka lamarannya dapat dibatalkan.

4. Jalur bagi putra/putri Papua dan Papua Barat 

Kebutuhan pengadaan khusus ini ditujukan bagi pelamar yang berasal dari daerah Papua dan Papua Barat. Berikut syaratnya: 

  • Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat sesuai syarat penetapan kebutuhan umum 
  • Pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat 
  • Melampirkan bukti keturunan Papua/Papua Barat berupa akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

Nah, itu tadi jalur penerimaan CPNS yang dapat kamu pilih. Gimana? Kamu mau pilih yang mana nih?

Dapatkan kemudahan belajar persiapan seleksi CPNS 2023 hanya di ayocpns.com