Kriteria Tenaga Kesehatan Yang Memperoleh Afirmasi Pada Seleksi PPPK 2022!

Panitia Seleksi Nasional atau panselnas telah menetapkan jadwal pelaksanaan seleksi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen dalam sosialisasi kebijakan pelaksanaan seleksi PPPK 2022. 

Baca: Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022! 

Meskipun telah ditetapkan, Suharmen menegaskan bahwa jadwal tersebut masih bersifat sementara dan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebijakan.

Dalam seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022 ini, ada 2 pelamar yang akan diprioritaskan, yakni Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. 

Tak hanya itu, pada PPPK 2022, pemerintah juga memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.

Adapun untuk kriteria yang berhak mendapatkan afirmasi berupa penambahan nilai adalah sebagai berikut: 

  1. Pelamar yang mendaftar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria terpencil dan sangat terpencil 
  2. Usia pelamar di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus 
  3. Penyandang disabilitas 
  4. Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN 
  5. Pelamar sedang atau telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

Pelaksanaan ujian seleksi PPPK tahun ini akan digelar di 102 titik lokasi, dengan rincian sebagai berikut: 

  • 36 titik BKN
  • 12 titik Mandiri BKN
  • 39 titik Poltekes
  • 15 titik Mandiri Instansi

Menurut Suharmen, pelaksanaan seleksi wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai rekomendasi Satgas Covid-19.