Dokumen Penting Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022!

Tahun ini pemerintah kembali membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya untuk formasi tenaga kesehatan. 

Baca: Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022! 

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni mengatakan, ada dua kategori pelamar pada seleksi PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022 yang akan diprioritaskan, yaitu: 

  • Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) 
  • Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan

Tak hanya itu, pada PPPK 2022, pemerintah juga memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.

Baca: Kriteria Tenaga Kesehatan Yang Memperoleh Afirmasi Pada Seleksi PPPK 2022!

Persyaratan Dokumen Pelamar

Berikut adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran seleksi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022:

  1. Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB;
  2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli;
  5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR;
  6. Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah;
  7. Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, bermaterai Rp.10.000,-
  8. Bagi pelamar penyandang disabilitas:
    – Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah
    – Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan