Kamu Harus Tahu! Tahapan Seleksi CPNS 2023! Jangan Sampai Terlewat!

Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan segera dibuka. Baru-baru ini saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menyampaikan rencana pembukaan seleksi CPNS 2023 yang akan dimulai pada bulan September mendatang. 

“(Dibuka) September 2023 ini mulai kan kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga,” ujar Anas

Pendaftaran seleksi CPNS dilakukan secara online melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscasn.bkn.go.id

Tahapan Seleksi CPNS 

Seleksi CPNS terdiri dari 3 tahapan, yakni: 

  1. Seleksi Administrasi;
  2. Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD; dan
  3. Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB. 

Seleksi administrasi merupakan tahapan awal seleksi yang dilakukan untuk menyesuaikan persyaratan administrasi dan kualifikasi dokumen pelamar dengan dokumen yang dipersyaratkan. 

Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD merupakan tahap pengujian terhadap berbagai macam bidang kemampuan. Dalam ujian SKD terdapat 3 bidang materi yang diujikan, yaitu:

  1. Tes Intelegensia Umum (TIU);
  2. Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK); dan
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca: Materi Yang Diujikan Dalam Seleksi CPNS 2023! Lengkap!

Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB merupakan tahap pengujian akhir yang dilakukan untuk mengukur kompetensi pelamar terhadap bidang atau formasi yang dilamar. Jika peserta dinyatakan lulus SKD, maka peserta dapat mengikuti SKB. 

Adapun serangkaian kegiatan dalam seleksi CPNS adalah sebagai berikut: 

  1. Pengumuman Seleksi 
  2. Pendaftaran Seleksi 
  3. Verifikasi Administrasi 
  4. Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi
  5. Masa Sanggah 
  6. Jawab Sanggah 
  7. Pengumuman Hasil Sanggah 
  8. Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  9. Pengumuman Hasil Ujian SKD
  10. Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  11. Pengelolaan Nilai 
  12. Pengumuman Hasil Integrasi Nilai Ujian SKD dan SKB
  13. Pengumuman Kelulusan 
  14. Masa Sanggah 
  15. Jawab Sanggah 
  16. Pengumuman Hasil Sanggah 
  17. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) 
  18. Usul Penetapan NIP