Panitia Seleksi Nasional (panselnas) telah resmi merilis nilai ambang batas atau passing grade seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Hal tersebut tertuang pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023.
Surat yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas pada 13 September 2023 tersebut berisikan beberapa poin penting terkait seleksi pengadaan PPPK tahun 2023. Berikut merupakan beberapa informasi yang disampaikan:
Jumlah Soal
Jumlah keseluruhan soal seleksi kompetensi dan wawancara adalah 145 (seratus empat puluh lima) butir dengan rincian:
- seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;
- seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
- seleksi kompetensi sosio kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
- wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Pembobotan Nilai
Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi teknis dan wawancara adalah sebagai berikut:
- materi soal seleksi kompetensi teknis bagi pelamar pada kebutuhan khusus (bagi PPPK JF guru), bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol).
- materi soal seleksi kompetensi teknis bagi pelamar pada kebutuhan umum, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau soal tidak terjawab bernilai 0 (nol).
- materi soal seleksi kompetensi manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 4 (empat), serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol).
- materi soal seleksi kompetensi sosio kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 4 (empat), serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol).
- materi soal wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 4 (empat), serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol).
Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:
- 450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis;
- 180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosio kultural; dan
- 40 (empat puluh) untuk wawancara.
Nilai Ambang Batas (Passing Grade)
Nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi pada penetapan kebutuhan umum.
- Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosio kultural sebesar 117 (seratus tujuh belas).
- Nilai ambang batas untuk wawancara sebesar 24 (dua puluh empat).
Durasi Waktu
Seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit dan dikecualikan bagi penyandang disabilitas netra yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas dilaksanakan dalam durasi 150 (seratus lima puluh) menit.
Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit dan dikecualikan bagi penyandang disabilitas netra yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas dilaksanakan dalam durasi 15 (lima belas) menit.