Dalam surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PAN-RB) Nomor 968 tahun 2022, telah disebutkan daftar jabatan fungsional PPPK Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR (Surat Tanda Registrasi).
Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan. STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi. Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik dan sertifikat uji kompetensi yang diterbitkan oleh DIKTI.
Adapun formasi yang mensyaratkan STR pada PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022 adalah:
- Dokter Pendidik Klinis Ahli
- Dokter Ahli
- Dokter Gigi Ahli
- Psikolog Klinis Ahli
- Perawat Ahli
- Perawat Terampil
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli
- Terapis Gigi dan Mulut Terampil
- Penata Anestesi Ahli
- Asisten Penata Anestesi Terampil
- Bidan Ahli
- Bidan Terampil
- Apoteker Ahli
- Asisten Apoteker Terampil
- Epidemiolog Kesehatan Ahli
- Epidemiolog Kesehatan Terampil
- Fisioterapis Ahli
- Fisioterapis Terampil
- Nutrisionis Ahli
- Nutrisionis Terampil
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil
- Perekam Medis Ahli
- Perekam Medis Terampil
- Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
- Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
- Radiografer Ahli
- Radiografer Terampil
- Refraksionis Optisien Terampil
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil
- Teknisi Elektromedis Ahli
- Teknisi Elektromedis Terampil
- Fisikawan Medis Ahli
- Okupasi Terapis Terampil
- Ortotis Prostetis Terampil
- Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli
- Teknisi Gigi Terampil
- Teknisi Transfusi Darah Terampil
- Terapis Wicara Terampil.
Jabatan kesehatan tidak wajib STR
- Administrator Kesehatan Ahli
- Entomolog Kesehatan Ahli
- Entomolog Kesehatan Terampil.
Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 3 tahun untuk jenjang muda dan 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang tidak mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Masa kerja pelamar
Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
- Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
- Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
- Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
- Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.