Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyepakati akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 selambat-lambatnya pada tanggal 10 Maret 2023.
Keputusan tersebut diambil setelah adanya diskusi terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka dengan menyesuaikan kondisi terkini. Demi memenuhi formasi yang tersedia, Panselnas bersama dengan kementerian dan lembaga terkait berupaya untuk mengisi formasi yang masih kosong.
Sebelumnya, hasil seleksi PPPK Guru tahun 2022 dijadwalkan akan diumumkan pada 2-3 Februari 2023. Namun hal tersebut mengalami penundaan. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Alex Denni menyampaikan bahwa penundaan dilakukan dalam rangka mengoptimalisasikan pemenuhan kebutuhan PPPK guru agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan.
Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) mengatakan bahwa setelah dilakukan seleksi PPPK 2022 untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum, masih terdapat formasi kosong serta kuota yang belum terserap. Sehingga Panselnas mengupayakan formasi yang masih kosong agar dapat terisi.
“Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi. Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak” ungkap Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK)
Dalam optimalisasi pemenuhan formasi ini, Panselnas merujuk pada peraturan Menteri PANRB nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022.