Melalui portal resmi informasi seleksi guru ASN PPPK tahun 2022, dapat diketahui bahwa progress persiapan sistem pelaksanaan seleksi PPPK Guru telah sampai pada tahap persiapan pendaftaran. Yang mana tinggal satu langkah lagi menuju tahap pelaksanaan pendaftaran pada laman SSCASN.
Pengumuman seleksi direncanakan pada tanggal 25 Oktober 2022. Namun hal tersebut tampaknya tertunda akibat persiapan sistem yang belum kunjung selesai.
Pada tahun ini, seleksi PPPK Guru dilakukan dengan 3 mekanisme seleksi yakni, penempatan pelamar yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK Guru tahun 2021, seleksi kesesuaian atau verifikasi dan seleksi tes.
Baca: 3 Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahun 2022! Perhatikan Dengan Baik!!!
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar seleksi PPPK Guru tahun 2022 adalah:
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Surat keterangan berkelakuan baik; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tak hanya harus memenuhi persyaratan di atas, pelamar juga harus menyiapkan beberapa berkas penting lainnya. Baca: Berkas Persyaratan Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022! Harus Teliti!