Kriteria Honorer Tenaga Kesehatan yang Diprioritaskan pada PPPK 2022

Pemerintah kembali membuka seleksi penerimaan ASN pada tahun ini. Seleksi kali ini dibuka untuk formasi CPNS dan PPPK. Namun formasi CPNS tidak dibuka untuk jalur umum, melainkan hanya pada jalur sekolah kedinasan. Formasi PPPK sendiri dibuka untuk 5 kategori yakni:

  1. PPPK guru 
  2. PPPK fungsional non-guru 
  3. PPPK dosen 
  4. PPPK dokter dan tenaga kesehatan 
  5. PPPK jabatan teknis lainnya

Untuk formasi dokter dan tenaga kesehatan yang berada dibawah naungan Kementerian Kesehatan akan dibuka sebanyak 3000 formasi. Pemerintah berharap agar tenaga kesehatan non-ASN dapat beralih status menjadi PPPK pada tahun ini dan tahun depan, seiring dengan berlakunya peraturan pemerintah terkait tentang penghapusan tenaga honorer di tahun 2023. 

Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
  2. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
  3. Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
  4. Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
  5. Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PAN-RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
  6. Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Tak hanya itu, tenaga kesehatan yang bekerja di puskesmas tertentu akan diprioritaskan untuk mendapatkan formasi di puskesmas tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan tenaga honorer yang bekerja di unit kesehatan.  

Apakah kamu termasuk dalam kriteria tersebut? 

Yuk segera persiapkan diri kamu untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2022. 
Gabung bersama AYOPPPK agar belajar kamu menjadi lebih mudah. 

Kunjungi websitenya sekarang ya!!!
Sedang ada pembukaan pendaftaran bimbel PPPK Bidan loh!!! 
Daftarkan diri kamu sekarang juga!
https://ayopppk.com