Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Sekjen DPR) RI turut serta berpartisipasi dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023. Sebanyak 98 formasi dibuka bagi lulusan DIII hingga S2. Adapun rincian formasi yang dibuka adalah sebagai berikut:
- Ahli Pertama Analis Legislatif , 24 formasi
- Ahli Pertama Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif, 7 formasi
- Ahli pertama Perisalah Legislatif, 27 formasi
- Terampil Asisten Perisalah Legislatif, 29 formasi
Rangkaian seleksi CPNS saat ini telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKB merupakan tahap pengujian akhir yang dilakukan untuk mengukur kompetensi pelamar terhadap bidang atau formasi yang dilamar. Materi yang diujikan dalam SKB pun berbeda-beda sesuai dengan formasinya.
Adapun materi SKB CPNS Setjen DPR RI adalah sebagai berikut:
1. Ahli Pertama Analis Legislatif
Kompetensi Umum:
- Konsep pembagian kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif)
- Konsep sistem pembentukan peraturan perundang-undangan
Kompetensi Khusus:
- UU MD3
- Peraturan Presiden tentang Setjen DPR RI
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2022
- Konsep dasar, teknik dan metode analisis
- Konsep analisis deskriptif
- Konsep dasar, teknik, dan metode asistensi dalam melakukan asistensi keahlian untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga legislatif
- Konsep dan teknik pemaparan hasil analisis
2. Ahli Pertama Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif
Kemampuan Umum:
- Penyelenggaraan Negara
- Kelembagaan DPR dan DPD
- Manajemen ASN
Kemampuan Khusus:
- Sistem Pendukung (Supporting system) DPR dan DPD
- JF Analis Pemantauan
- Pengkajian Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan
3. Ahli pertama Perisalah Legislatif
Kompetensi Umum:
- Kelembagaan Negara dan Sejarah Indonesia
- Manajemen ASN dan Pembentukan Perundang-Undangan
Kompetensi Khusus:
- Kelembagaan DPR
- Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan penulisan sesuai PUEBI
- Instansi Pembina dan Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
4. Terampil Asisten Perisalah Legislatif
Kompetensi Umum:
- Kelembagaan Negara dan Sejarah Indonesia
- Manajemen ASN dan Pembentukan Perundang-Undangan
Kompetensi Khusus:
- Kelembagaan DPR
- Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan penulisan sesuai PUEBI
- Instansi Pembina dan Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif