Pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 telah ditutup. Proses pendaftaran berlangsung selama 22 hari, dimulai pada tanggal 20 September dan berakhir pada 11 Oktober 2023 kemarin. Saat ini, seleksi CPNS tahun 2023 sedang berada pada tahap verifikasi berkas atau seleksi administrasi.
Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah/disampaikan oleh pelamar dengan persyaratan yang diminta oleh instansi. Seleksi administrasi dilakukan oleh panitia seleksi masing-masing instansi.
Pengumuman Hasil Seleksi
Hasil seleksi administrasi akan ditampilkan pada akun SSCASN masing-masing pelamar. Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan akan diumumkan pada 15 hingga 18 Oktober 2023. Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Sedangkan pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pelamar yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” yang disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman diumumkan.
Masa Sanggah
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Perlu diperhatikan, sanggahan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Cara Melakukan Sanggah
Pelamar yang dinyatakan TMS dapat melakukan sanggahan di laman SSCASN dengan menggunakan fitur “Ajukan Sanggahan”. Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya. Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.