PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu pekerjaan yang diidam-idamkan banyak orang dari dulu hingga saat ini. Hal ini dikarenakan menjadi seorang PNS memiliki banyak keuntungan, salah satunya adalah dana pensiun. Bukan hanya itu, yang menggiurkan dari menjadi seorang PNS adalah mendapatkan tunjangan yang beragam.
Dari banyaknya manfaat menjadi seorang PNS, berapakah besaran gaji pokok seorang PNS?
Gaji pokok seorang PNS terbagi ke dalam 4 golongan dengan gaji pokok golongan terendah sebesar Rp 1.560.800 dan gaji pokok golongan tertinggi sebesar Rp 5.901.200. Berikut rincian gaji pokok PNS pada masing-masing golongan:
- Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
- Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
- Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
- Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Besaran gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelum diangkat menjadi seorang PNS, seorang calon PNS atau CPNS harus menjalani masa prajabatan dengan gaji 80% dari gaji pokok. Masa prajabatan dilaksanakan dengan pendidikan dan pelatihan. Jika CPNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, CPNS tersebut akan diangkat menjadi PNS.