Perbedaan Seleksi CPNS dan PPPK! Perhatikan Baik-Baik!
Berdasarkan surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang penyelesaian dan penanganan tenaga honorer, Kementerian PAN-RB meminta kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN lagi. Beriringan dengan itu, Kementerian PAN-RB juga menghimbau kepada seluruh pegawai non-ASN agar dapat beralih status menjadi CPNS … Selengkapnya…