Pemerintah kembali membuka seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini. Seperti biasa, penerimaan ASN terbagi menjadi 2 kategori yakni CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Namun pada kali ini seleksi CPNS hanya dibuka untuk jalur Sekolah Kedinasan (SEKDIN). Walaupun sama-sama ASN, CPNS dan PPPK memiliki perbedaan loh!!!
Tahukah kamu apa saja perbedaan CPNS dan PPPK?
Yuk simak penjelasannya.
- Proses Seleksi
Peserta seleksi CPNS disyaratkan berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan peserta seleksi PPPK disyaratkan berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun (untuk PPPK Guru).
Seleksi CPNS terbagi ke dalam 3 tahap yakni:
- tahap administrasi,
- tahap SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), dan
- tahap SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Tahap administrasi adalah tahap pengumpulan berkas-berkas yang dibutuhkan serta pengisian formasi. Setelah dinyatakan lolos tahap administrasi, peserta berhak mengikuti tahap SKD. Pada tahap SKD diujikan sebanyak 110 soal dengan 3 kategori yaitu:
- bidang TKP (Tes Karakteristik Pribadi),
- TIU (Tes Intelegensi Umum), dan
- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan).
Jika peserta dinyatakan lolos tahap SKD, maka akan melaju ke tahap SKB. Sedangkan pada seleksi PPPK terdapat 4 kategori soal sebagai berikut:
- kompetensi teknis,
- kompetensi manajerial,
- kompetensi sosiokultural, dan
- wawancara.
Tahapan tes PPPK hanya satu kali. Namun untuk PPPK Guru, dapat mengikuti seleksi maksimal 3 kali.
- Masa Kerja
Masa kerja CPNS yang sudah diangkat menjadi PNS memiliki masa kerja hingga memasuki usia pensiun. Sementara PPPK masa kerjanya sesuai dengan kontrak atau surat perjanjian masa kerja yang disepakati di awal dengan minimal 1 tahun kerja.
- Status Kepegawaian
CPNS yang diangkat menjadi PNS statusnya adalah pegawai tetap pemerintah. Sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak. Setiap PNS dan PPPK dapat diberhentikan secara hormat maupun tidak sebagaimana dengan ketentuan yang ada. Tak hanya itu, PNS juga dapat mengajukan pemindahan kerja setelah masa pengabdian, namun PPPK tidak.
- Jabatan dan Jenjang Karir
PNS memiliki jabatan dan jenjang karir, yakni golongan dan pangkat yang terus berkembang dari tahun ke tahun. Sedangkan PPPK tidak memiliki jenjang karir karena sifatnya pegawai kontrak. Meskipun begitu, PPPK dapat langsung mengisi jabatan tinggi di lembaga tanpa harus merintis terlebih dahulu seperti PNS.
- Gaji
Gaji PNS dan PPPK masing-masing telah diatur dalam undang-undang yang berbeda. Berikut merupakan gaji PPPK:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Sedangkan gaji PNS adalah sebagai berikut:
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Gaji PPPK dan PNS di atas berlaku di tahun 2021 dan di tahun 2022 ada kemungkinan mengalami perubahan. Sehingga update informasi sangat diperlukan.
- Hak
Baik PNS maupun PPPK sama-sama memiliki fasilitas cuti, gaji pokok, dan bermacam-macam tunjangan. Hanya saja, PPPK tidak mendapatkan dana pensiun sebagaimana PNS.