Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa hingga tanggal 30 September 2022 pukul 07.00 WIB sebanyak 2.113.158 (dua juta seratus tiga belas ribu seratus lima puluh delapan) akun yang telah mendaftar pada aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN BKN.
Akun yang terdaftar berasal dari 66 (enam puluh enam) Instansi Pusat dan 522 (lima ratus lima puluh dua) Instansi Daerah. Adapun Instansi dengan jumlah terdaftar paling banyak adalah
- Kementerian Agama, sebanyak 139.560
- Kementerian Sosial, sebanyak 40.715
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebanyak 24.875
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sebanyak 21.888
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 21.757
Berdasarkan telaah BKN, ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah. Ketentuan tersebut antara lain:
- Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada 29 September 2022, Menteri PANRB mengeluarkan surat edaran bernomor B/1917/M.SM.01.00/2022 yang menjelaskan tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat pembina kepegawaian Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah melakukan pendataan tenaga non-ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing,
tulis Menteri Abdullah Azwar Anas dalam surat yang ditandatangani pada 29 September 2022
Dalam surat tersebut BKN juga menghimbau kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali dan wajib mengumumkannya melalui kanal informasi resmi milik masing-masing instansi paling lambat tanggal 8 Oktober 2022. Hal tersebut dilakukan guna mendapatkan umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.
Saat ini sebanyak 14 (empat belas) Instansi Pusat dan 18 (Delapan Belas) Instansi Daerah yang tidak melakukan pendataan tenaga non ASN.