Pendataan Tenaga Non ASN saat ini telah memasuki tahap pra finalisasi. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada seluruh tenaga Non ASN yang telah melakukan pendataan untuk mengecek hasil rekapitulasi inventarisasi pendataan tenaga Non ASN tahun 2022 pada laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/. Himbauan ini ditujukan kepada semua tenaga kerja Non ASN baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Lebih lanjut mengenai pendataan tenaga Non ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 29 September 2022. Surat bernomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tersebut menjelaskan tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca : Surat Edaran Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 Tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN
Dalam surat edaran tersebut dipaparkan data sementara dalam aplikasi BKN sampai dengan tanggal 30 September 2022 pukul 07.00 WIB sebanyak 2.113.158 (dua juta seratus tiga belas ribu seratus lima puluh delapan) tenaga Non ASN yang telah mendaftar pada pendataan tenaga Non ASN. Total sebanyak 66 (enam puluh enam) Instansi Pusat dan 522 (lima ratus lima puluh dua) Instansi Daerah.
Untuk memastikan validitas data dan akuntabilitas pendataan, BKN juga menghimbau kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali dan wajib mengumumkannya melalui kanal informasi resmi milik masing-masing instansi paling lambat tanggal 8 Oktober 2022. Hal tersebut dilakukan guna mendapatkan umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.
Perbaikan data terhadap umpan balik wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga Non ASN.
kemenkes terbaik
alur dan prosesnya terlau ribet. terimakasih
saya berharap dengan adanya pengangkatan pegawai non asn indonesia lebih maju